Saat ini, pelaksanaan tanggung jawab sosial Perusahaan (CSR) telah menjadi bagian penting dari banyak Perusahaan di dunia karena manfaat CSR yang menyentuh ke segala arah: lingkungan hidup, masyarakat, dan kelangsungan usaha dari entitas bisnis yang melaksanakannya. Sinergi dengan pemangku kepentingan secara luas dibangun melalui program-program CSR yang membawa Perusahaan lebih dekat dengan lingkungan sekitarnya. Dari segi landasan kebijakan, CSR Perusahaan mengacu pada Pasal 1(3) dari UU Perseroan Terbatas No. 40/2007 dan Surat Edaran OJK No. : 30/SEOJK.04/2016.
Perusahaan menjabarkan kepatuhan terhadap kriteria peraturan OJK, sebagai berikut:
- Tanggungjawab Terhadap Lingkungan
- Tanggungjawab Terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Tanggungjawab Terhadap Pengembangan Sosial dan Masyarakat
- Tanggungjawab Terhadap Barang & Jasa, dan Konsumen
Budaya kualitas Lippo Securities dilaksanakan melampaui batas-batas operasionalnya. Perusahaan mengelola proses bisnis yang memberikan akibat positif bagi masyarakat maupun lingkungan.
Komitmen yang kuat untuk memberikan dampak positif bagi lingkungan adalah tujuan utama Perusahaan sebagai Perusahaan pemberi jasa manajer investasi. Dengan memenuhi misi untuk memberikan jasa manajemen investasi kepada para klien untuk berinvestasi, Lippo Securities berdedikasi untuk dapat menjadi instrumen pembangun bangsa. Perusahaan membangun lingkungan hidup berkelas dunia dengan berorientasi pada kelestarian alam dan mengangkat kualitas hidup masyarakat.
Perusahaan akan berpartisipasi di setiap kesempatan untuk memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat dan komunitas lingkungan.