Dividen
Setiap Pemegang Saham mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen. Direksi Perseroan mengusulkan pembayaran dividen tunai untuk tahun berjalan dan tahun-tahun mendatang yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan tingkat kesehatan keuangan Perseroan, dan apabila masih terdapat surplus kas dari kegiatan operasional setelah dana tersebut disisihkan untuk dana cadangan, kegiatan pendanaan, rencana pengeluaran modal serta modal kerja Perseroan, dan tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Apabila terdapat perubahan kebijakan dividen Perseroan, hal tersebut dilakukan dengan maksud semata-mata untuk memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.
Kebijakan dividen
Laba Bersih | Persentase Jumlah Dividen Terhadap Laba Bersih |
---|---|
Hingga Rp 20 Miliar | 15%-25% |
Di atas 20 Miliar | 25%-40% |